Alloh berfirman dalam Al-Qur’an ;
إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللهِ وَابْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِنَ اللهِ وَاللهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ [التوبة/60]
Artinya : “Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para Mu’allaf yang dibujuk hatinya,untuk (memerdekaan) budak, orang yang berhutang, untuk (orang-orang yang berjuang di) jalan Allah dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan”. (QS. Al-Taubat : 60)
Ayat di atas secara tegas menjelaskan delapan golongan yang berhak menerima zakat, baik zakat mal maupun zakat fitrah.
- Faqir 5. Riqaab
- Miskin 6. Ghaarim
- Amil 7. Sabiilillah
- Muallaf 8. Ibnu Sabiil
Adapun kriteria delapan golongan tersebut adalah sbb:
- Fakir adalah orang yang tidak memiliki harta atau pekerjaan, atau memiliki namun tidak mencapai separuh dari kebutuhan pokoknya seperti orang yang sehari semalam membutuhkan Rp. 10.000 akan tetapi ia hanya dapat menghasilkan Rp. 4.000.
- Miskin adalah orang yang memiliki harta atau pekerjaan, namun tidak mencukupi kebutuhan hidupnya secara penuh, ia hanya bisa memenuhi separuh ke atas tapi tidak mencapai 100 % dari kebutuhan pokoknya. seperti orang yang dalam sehari membutuhkan Rp.10.000 tetapi dia hanya bisa memenuhi Rp. 8.000 atau Rp. 7.000
Catatan :
Kebutuhan yang dimaksud adalah kebutuhan syar’i yaitu makanan, pakaian dan tempat tinggal baginya dan orang-orang yang wajib ia nafkahi.
Yang dimaksud tercukupi kebutuhannya adalah: tercukupinya kebutuhan selama sisa dari al ‘umril gholib yaitu 62 tahun (hijri).
Contoh:
Si fulan saat ini berusia 30 tahun, maka sisa al ‘umril gholib fulan adalah (62 – 30 = 32 th). Sehingga, apabila harta si Fulan dan atau hasil dari kerjanya ditotal lalu hasilnya dibagi dengan jumlah hari dalam 32 tahun, dan hasilnya memenuhi 100% dari kebutuhan kesehariannya maka status Fulan adalah ghoniyy (orang kaya).
Apabila hasil dari pembagian tersebut telah mencapai 50 % keatas dan dibawah 100% dari kebutuhan kesehariannya, maka status Fulan adalah miskin. Dan apabila hasil pembagian tersebut dibawah 50 % maka status Fulan adalah faqir.
Contoh kasus:
Si fulan saat ini berusia 30 tahun, maka sisa al ‘umril gholib fulan adalah 62 – 30 yaitu 32 th. Sedangkan 1 th hijriy = 354 hr, 8 jam, 48 menit 36 detik. Jadi al ‘umril gholib si Fulan dalam hitungan hari adalah : 11.339 hr, 17 jam, 55 menit 12 detik dibulatkan (11.340 hari), dengan rincian hitungan sbb :
- 32 X 354 = 11. 328 hari
- 32 X 8 = 256 jam = 10 hari sisa 16 jam
- 32 X 48 = 1.536 menit = 25 jam sisa 36 menit = 1 hari sisa 1 jam 36menit
- 32 X 36 = 1.152 detik = 19 menit sisa 12 detik
Nilai aset/harta si Fulan dan atau hasil dari kerjanya : Rp.200.000.000
Kifayah / kebutuhan si Fulan beserta orang-orang yang wajib dinafkahinya setiap harinya adalah : Rp. 50.000
Penentuan Status fulan = Rp.200.000.000 : 11.340 = Rp. 17.636
Status Fulan adalah faqir karena Rp. 17.636, dibawah 50 % dari kifayah.
Catatan :
Kepemilikan berupa tempat tinggal, pakaian, piutang yang belum jatuh tempo, atau harta benda yang tersimpan di luar kota yang berjarak dua marhalah atau lebih (80,640 KM), tidak mempengaruhi statusnya sebagai faqir. Termasuk kategori fakir adalah orang-orang yang sedang mendalami ilmu agama, sehingga tidak sempat untuk bekerja. Sedangkan orang-orang yang telah tercukupi kebutuhannya oleh orang tua, anak, atau suami tidak termasuk fakir.
- Amil
Amil zakat ialah orang yang diangkat oleh imam a’dham atau naaibnya untuk menangani zakat dengan segala persoalannya.
Imam a’dham dalam konteks Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah Kepala Pemerintahan yaitu Presiden.
Adapun naaib imam adalah orang-orang yang diberi wewenang mengangkat amil sebagaimana diatur oleh peraturan yang berlaku.
- Muallaf
Yang masuk kategori muallaf ada empat ;
- Orang yang baru memeluk agama islam namun imannya (niatnya) masih lemah.
- Orang yang baru memeluk agama islam, memiliki niat yang kuat. Namun ia termasuk tokoh kunci dalam komunitasnya, sehingga diharapkan orang-orang bawahannya juga mau memeluk Islam.
- Orang yang baru memeluk islam dan keberadaannya dapat meredam tindakan anarkis orang-orang kafir disekelilingnya.
- Orang yang baru memeluk islam dan keberadaannya dapat meredam tindakan anarkis orang-orang yang enggan membayar zakat.
- Riqoob
Budak mukatab yakni hamba sahaya yang memiliki perjanjian dengan tuannya jika dia bisa membayar uang dengan jumlah tertentu maka ia merdeka. Keberadaan budak saat ini sangat jarang dijumpai kecuali dibeberapa tempat seperti di Mauritania. kebanyakan para budak di sana sudah tidak lagi diperjual belikan layaknya budak-budak zaman dahulu.
- Ghaarim (Orang yang berhutang)
Macam gharim ada tiga ;
- Orang yang berhutang untuk mendamaikan dua kubu yang bertikai semisal karena kasus pembunuhan yang tidak diketahui siapa pembunuhnya.
- Orang yang berhutang untuk memenuhi kebutuhan diri dan keluarganya yang bersifat tidak bertentangan dengan syara’.
- Orang yang berhutang karena menanggung hutang orang lain.
Gharim kategori ini terbagi menjadi empat ;
1) Orang yang menanggung dan yang ditanggung sama-sama miskin, yang berhak menerima zakat adalah orang yang menanggung hutang.
2) Orang yang menanggung dan yang ditanggung sama-sama kaya, keduanya tidak ada yang berhak menerima zakat.
3) Orang yang menanggung miskin sedangkan yang ditanggung kaya, yang berhak menerima zakat sebagai pelunas hutang adalah orang yang menanggung, dengan catatan ketika menanggung hutang tersebut tidak mendapat izin dari pihak yang ditanggung.
4) Orang yang ditanggung miskin, sedangkan yang menanggung kaya, maka yang berhak menerima zakat adalah orang yang ditanggung.
Meskipun Gharim kaya, ia berhak mendapatkan zakat, selama hutang tersebut belum terbayar. Apabila ia sudah membayarnya, atau ia menyerahkan harta pribadinya dengan tujuan diatas, maka ia tidak berhak menerima zakat.
- Sabilillah
Secara umum, Sabilillah dapat diartikan dengan segala amal kebajikan yang bertujuan untuk menghidupkan ruh Islam. Akan tetapi dalam hal zakat, para ulama’ mendefinisikannya hanya dalam satu pengertian yaitu orang yang berperang di medan pertempuran melawan orang-orang kafir tanpa mendapatkan gaji sepeserpun dari penguasa (pejuang suka relawan). Untuk lebih jelasnya akan kami paparkan di belakang.
- Ibnu Sabil.
Yaitu orang-orang yang bepergian dan singgah di daerah pembagian zakat, atau yang memulai perjalannya dari daerah tersebut.
(atury)